Daftar Ulang

Peserta TSM yang dinyatakan lolos wajib melaksanakan proses Daftar Ulang (DU). Daftar ulang bisa dilakukan di sekretariat Panitia PMB ataupun secara online dengan mengunduh berkas daftar ulang dan mengirimkan ke kampus SMP Insan Cendekia Boarding School Sukoharjo, Jl. Ovensari, Kadilangu, Baki, Sukoharjo, Jawa Tengah 57556. Untuk DU hadir ke sekolah dilayani pada setiap jam kerja, Senin-Jumat pukul 08.00-14.30 WIB dan hari Sabtu pukul 08.00-12.00 WIB.

Prosedur daftar ulang sebagai berikut:

1. Menerima Pengumuman Kelulusan dari Panitia

2. Mengambil berkas daftar ulang di sekretariat atau bisa download berkas di

Ketentuan Daftar Ulang

Kontrak Pendidikan

Kesanggupan Orangtua

Kartu Pribadi Murid

Daftar Riwayat Kesehatan

 

3. Mengisi dan menyerahkan berkas daftar ulang

4. Melakukan pembayaran biaya pendidikan, pembayaran bisa dilakukan secara tunai di loket Panitia PMB atau via transfer  melalui rekening Bank Syariah Indonesia (BSI) nomor 4141515158 a/n smp & sma Insan Cendekia Skh. Fotokopi bukti setoran / transfer mohon ditulis identitas calon murid dan disertakan pada berkas daftar ulang yang telah diisi lengkap dan dikirimkan via pos kepada Panitia PMB SMP Insan CendekiaBoarding School Sukoharjo Jl. Ovensari, Kadilangu, Baki, Sukoharjo 57556.

Catatan: Konfirmasi awal setor via transfer dapat menghubungi :

SMP : (0271) 6727516

atau Via SMS atau WA dengan Format untuk

  1. SMP: DU(Spasi)SMA(spasi)NAMA(spasi)Nominal(spasi)Tanggal Transfer(spasi)Waktu kirim ke 087825617741.

Calon murid yang dinyatakan lulus tes tulis wajib melakukan daftar ulang Max 1 minggu setelah pengumuman dengan syarat-syarat :

  1. Menyerahkan Surat Kontrak Pendidikan yang telah ditandatangani murid  di atas meterai Rp 10.000,- dan ditandatangani orang tua /Wali;
  2. Menyerahkan Surat Pernyataan Kesanggupan Membayar Biaya Pendidikan yang ditandatangani orang tua /Wali di atas meterai Rp 10.000,
  3. Menyerahkan Daftar Riwayat Kesehatan
  4. Menyerahkan form Kartu Pribadi Murid 2024/2025 yang sudah ditanda tangani oleh orang tua dan murid yang bersangkutan
  5. Menyerahkan fotokopi Nomor Induk Siswa Nasional (NISN)
  6. Menyerahkan fotokopi ijazah yang telah dilegalisir
  7. Menyerahkan fotokopi Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional (SKHUN) yang telah dilegalisir
  8. Menyerahkan fotokopi bukti pembayaran (tunai/transfer) sebagai mana ketentuan point 2 dan menunjukkan bukti aslinya.
  9. Menyerahkan hasil tes bebas narkoba (NAPZA) atas biaya sendiri di laboratorium terdekat
  10. Menyerahkan fotocopi Kartu Keluarga (KK)
  11. Menyerahkan fotokopy kartu BPJS/ sejenisnya

Keterangan : 

  • Calon murid yang telah melakukan daftar ulang dan membayar seluruh biaya sebagaimana diatur pada poin 2 akan dinyatakan gugur sebagai murid SMP Insan Cendekia Al-Mujtaba, apabila tidak lulus tes bebas narkoba dan tidak lulus SD/MI, dan kepada yang bersangkutan dikembalikan seluruh biaya yang telah dibayarkan kecuali biaya-biaya yang telah dipakai selama proses daftar ulang.
  • Calon murid yang telah melakukan daftar ulang dan membayar seluruh biaya sebagaimana diatur pada poin 2, dan ternyata kemudian mengundurkan diri, maka segala biaya yang telah dibayarkan sebagaimana poin 2 tidak dapat diminta kembali dengan alasan apapun.
  • Apabila calon murid sudah melakukan pembayaran daftar ulang baik melalui pembayaran langsung maupun transfer dan pemberkasan belum dilengkapi, karena suatu hal mengundurkan diri maka segala bentuk pembayaran yang telah dibayarkan tidak dapat diminta kembali dengan alasan apapun

Peserta TSM yang telah menyelesaikan proses Daftar Ulang dan melakukan pemberkasan dinyatakan sebagai Calon Murid Baru SMP-SMA Insan Cendekia Boarding School Sukoharjo Tahun Pelajaran 2024/2025.