A. Penilaian Pembelajaran
- Penilaian hasil belajar peserta didik mencakup aspek sikap, pengetahuan, dan keterampilan.
- Penilaian sikap merupakan kegiatan untuk mengetahui kecenderungan perilaku spiritual dan sosial peserta didik dalam kehidupan sehari-hari, baik di dalam maupun di luar kelas sebagai hasil pendidikan. Hasil penilaian berupa predikat dan deskripsi.
- Penilaian pengetahuan adalah proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk mengukur proses dan hasil pencapaian kompetensi peserta didik. Hasil penilaian berupa: nilai, predikat, dan deskripsi.
- Penilaian keterampilan adalah penilaian yang dilakukan untuk menilai kemampuan peserta didik menerapkan pengetahuan dalam melakukan tugas tertentu di berbagai macam konteks sesuai dengan indikator pencapaian kompetensi. Hasil penilaian berupa: nilai, predikat, dan deskripsi.
- Penilaian Harian (PH) adalah proses pengumpulan dan pengolahan informasi hasil belajar peserta didik yang digunakan untuk menetapkan program perbaikan atau pengayaan berdasarkan tingkat penguasaan kompetensi dan memperbaiki proses pembelajaran dan mengetahui tingkat penguasaan kompetensi serta menetapkan ketuntasan penguasaan kompetensi. PH dilaksanakan setelah menyelesaikan satu Kompetensi Dasar (KD) atau lebih. Standar ketuntasan pada penilaian harian peserta didik harus melampaui batas Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM) untuk setiap mata pelajaran. KKM setiap pelajaran disesuaikan dengan aspek tingkat kesulitan, daya dukung pembelajaran dan intake murid.
- Hasil penilaian harian ditindaklanjuti dengan program remedial bagi peserta didik yang pencapaian kompetensinya di bawah kriteria ketuntasan dan program pengayaan bagi yang sudah memenuhi kriteria ketuntasan.
- Penilaian Tengah Semester (PTS) adalah penilaian yang dilaksanakan pada minggu ke-8 atau ke-9 dalam satu semester. Materi PTS meliputi semua KD yang sudah dipelajari sampai dengan minggu ke-7 atau ke-8.
- Penilaian Akhir Semester (PAS) adalah penilaian yang dilaksanakan pada akhir semester gasal dengan materi semua KD pada semester tersebut.
- Penilaian Akhir Tahun (PAT) adalah penilaian yang dilaksanakan pada akhir semester genap dengan materi semua KD pada semester genap.
- Ujian Sekolah adalah pengukuran dan penilaian kompetensi peserta didik terhadap Standar Kompetensi Lulusan untuk semua mata pelajaran yang dilakukan oleh satuan pendidikan.
B. Pelaporan Hasil Belajar
Pelaporan hasil belajar diberikan oleh pihak sekolah kepada orang tua empat kali dalam satu tahun pelajaran, yaitu pada tengah semester gasal, akhir semester gasal, tengah semester genap, dan akhir tahun.
- Penilaian Tengah Semester
Pelaporan hasil belajar tengah semester dilaksanakan setelah peserta didik menyelesaikan penilaian tengah semester, dan nilai yang dilaporkan merupakan nilai hasil penilaian tengah semester setelah dilakukan remedial.
- Penilaian Akhir Semester dan Kenaikan Kelas
Pelaporan hasil belajar penilaian akhir semester dan kenaikan kelas dilaksanakan setiap akhir semester setelah peserta didik menyelesaikan penilaian akhir semester dan penilaian kenaikan kelas. Adapun laporan hasil penilaian ini merupakan nilai akhir setelah dilakukan pengolahan nilai.
- Program Remedial (Perbaikan)
- Remedial wajib diikuti oleh peserta didik yang belum mencapai KKM dalam setiap kompetensi dasar dan/atau indikator.
- Kegiatan remedial dilaksanakan di dalam/di luar jam pembelajaran.
- Kegiatan remedial meliputi remedial pembelajaran dan remedial penilaian.
- Murid diberikan kesempatan untuk melakukan remidial penilaian 2 kali, jika masih belum tuntas maka diberikan remidial pembelajaran untuk selanjutnya mengikuti remidial penilaian yang ke 3 kali
2. Program Pengayaan
- Pengayaan boleh diikuti oleh peserta didik yang telah mencapai KKM dalam setiap kompetensi dasar.
- Kegiatan pengayaan dilaksanakan di dalam/di luar jam pembelajaran.
- Penilaian dalam program pengayaan dapat berupa tes maupun non tes.
- Nilai pengayaan yang lebih tinggi dari nilai sebelumnya dapat digunakan
C. Syarat Kenaikan Kelas
Kenaikan kelas dilaksanakan pada setiap akhir tahun. Kriteria kenaikan kelas diatur sebagai berikut.
- Menyelesaikan seluruh program pembelajaran dalam dua semester pada tahun pelajaran yang diikuti.
- Deskripsi sikap BAIK sesuai dengan kriteria yang ditetapkan.
- Nilai ekstrakurikuler pendidikan kepramukaan minimal BAIK sesuai dengan kriteria yang ditetapkan.
- Tidak memiliki LEBIH DARI 2 (dua) mata pelajaran yang masing-masing nilai kompetensi pengetahuan dan/atau kompetensi keterampilan di bawah KKM atau belum tuntas.
- Kriteria lain yang dipandang perlu oleh satuan pendidikan.
- Kehadiran murid di kelas mencapai minimal 75%.
D. Syarat Kelulusan
Peserta didik dinyatakan lulus dari SMP Insan Cendekia Al Mujtaba setelah memenuhi beberapa persyaratan berikut, yaitu:
- Menyelesaikan seluruh program pembelajaran;
- Memperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia, kelompok kewarganegaraan dan kepribadian, kelompok mata pelajaran estetika, dan kelompok mata pelajaran jasmani, olahraga, dan kesehatan;
- Lulus ujian sekolah
- Kehadiran murid di kelas mencapai minimal 75%.